Hukum Mati Akibat Bunuh Diri dalam Pandangan Islam



Saat seseorang mendapat cobaan berupa masalah yang sangat berat dan tak menemukan jalan keluarnya, maka ia akan dilanda keputusasaan. Dengan demikian, ia merasa bahwa hidupnya sudah tak berarti lagi. Banyak yang mengambil jalan pintas dengan melakukan tindakan bodoh BUNUH DIRI. Mereka menganggap, mati adalah pilihan terbaik untuk mengakhiri semua masalah dan penderitaan hidup yang dialami.
 
Ilustrasi seseorang yang dirundung masalah berat dan memutuskan untuk bunuh diri

Hidup dan mati itu ada di tangan Allah SWT dan merupakan karunia dan wewenang Allah SWT. Maka Islam melarang orang melakukan pembunuhan, baik terhadap orang lain (kecuali dengan alasan yang dibenarkan oleh agama) maupun terhadap dirinya sendiri (bunuh diri) dengan alasan apapun.

Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu,” (QS. an-Nisa: 29).

Apapun alasan dan caranya membunuh diri hukumnya adalah syirik. Sedangkan pelaku syirik tidak akan diampuni dosanya oleh Allah, bahkan kekal disiksa dalam api neraka. Bunuh diri dengan cara meminum racun, gantung diri, terjun bebas, melukai diri, atau dengan bom dan seterusnya adalah sama saja hukumnya.

Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, Maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya,” (QS. an-Nisa: 116).

Islam tidak mengenal dan mengajarkan bunuh diri. Ajaran bunuh diri hanya dikenal dalam ajaran shinto dari Jepang yang dilakukan para samurai yang gagal melaksanakan misinya (harakiri), juga oleh tentara nippon melawan musuhnya dengan jibaku (menabrakkan pesawat tempur ke kapal musuh). Dalam agama shinto diajarkan bahwa pelaku bunuh diri demi membela keyakinan akan masuk nirwana (syurga).

Rasulullah SAW menerangkan begitu mengerikannya pelaku yang melakukan bunuh diri di akhirat kelak. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang bunuh diri dengan senjata tajam, maka senjata itu akan ditusuk-tusukannya sendiri dengan tangannya ke perutnya di neraka untuk selama-lamanya; dan siapa yang bunuh diri dengan racun, maka dia akan meminumnya pula sedikit demi sedikit nanti di neraka, untuk selama-lamanya; dan siapa yang bunuh diri dengan menjatuhkan diri dari gunung, maka dia akan menjatuhkan dirinya pula nanti (berulang-ulang) ke neraka, untuk selama-lamanya,” (HR. Muslim).
 
Bunuh diri bukanlah solusi untuk pemecahan masalah

Maka dari itu, kita selaku umat Muslim yang memiliki pedoman hidup yakni al-Qur’an dan hadits, haruslah bisa mengendalikan diri kita agar tidak melakukan hal yang dilarang itu. Apabila depresi dalam mengahadapi masalah dunia ini melanda kita, maka yakinkan diri kita bahwa Allah selalu ada bersama kita. Dia tidak akan membiarkan hamba-Nya berada dalam kesulitan. Kita harus yakin bahwa segala masalah yang kita hadapi merupakan ujian dari Allah. Dan Allah tidak akan memberikan ujian di luar batas kemampuan kita. Dan bukankah akan selalu ada jalan di setiap masalah, dan adapula kemudahan di setiap kesulitan. Hanya perlu bersabar, tawakal dan ikhtiar.

Sumber : Islampos.com


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Mati Akibat Bunuh Diri dalam Pandangan Islam"

Post a Comment