Sudah Tahukah Kamu Kalau Corat-coret Rupiah Ada Sanksi Hukumnya? Inilah Sanksinya yang Bakal Bikin Pelaku Jera

Saat ingin menuliskan nomor telepon seseorang, sementara tak ada selembar kertas pun untuk menulis, mungkin kamu akan menjadikan uang sebagai pengganti kertas untuk menulis nomor tersebut. Atau saat sedang suntuk dan bête menunggu seseorang di kafe sendirian dan kamu cuma bawa pulpen, mungkin kamu juga bakalan iseng menggambar sesuatu atau mendandani para pahlawan dalam uang kertasmu.


Apakah kamu termasuk orang dalam ilustrasi di atas yang suka mencoret-coret uang? Jika iya, sebaiknya hentikan kebiasaan itu sekarang juga.

Sebab, itu bakal dianggap sebagai tindakan merendahkan kehormatan rupiah. Berdasarkan pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No.7/2011 tentang Mata Uang, pelaku bisa dikenakan hukuman berat.


"Setiap orang sengaja memotong, menghancurkan dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Suhaedi.

Meskipun sering menemui kasus penistaan rupiah tersebut. Namun, menurut Suhaedi, belum ada satupun penegakan hukum yang dilakukan.

"Selama ini belum ada, karena penindakan ada di aparat penegak hukum. Kami bersama penegak hukum terus sosialisasi dan berupaya terkait penanggulangan uang yang diduga palsu," jelas dia.

Bank Indonesia juga memiliki prosedur untuk memusnahkan uang dengan kondisi tidak layak edar. Itu tertuang dalam beleid mata uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 tentang pengelolaan uang rupiah.

"Uang yang sudah tidak layak edar diganti dengan uang baru, sehingga lebih nyaman," katanya.
"Uang-uang dikumpulkan oleh bank di daerah lalu disetor ke BI. Lalu di BI dipilah mana yang layak edar dan tidak. Uang yang tidak layak edar kami musnahkan, uang layak edar akan mengisi seluruh ATM dan counter perbankan. Ini clean money policy."


Nah, setelah tahu sanksi untuk yang suka corat-coret rupiah, apa kamu masih ingin melakukannya? Hentikan kebiasaan itu mulai sekarang ya, baik ketahuan ataupun tidak ketahuan. Karena sosok dalam lukisan rupiah tersebut adalah sosok pahlawan yang harus kita hormati jasa-jasanya, sehingga tak seharusnya kita mengolok-oloknya dengan mencorat-coretnya. Bukankah bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya? Nah, kita sebagai generasi muda juga harus melakukan hal itu. Karena tanpa perjuangan mereka, kita tidak akan merasakan kemerdekaan seperti yang kita rasakan saat ini.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sudah Tahukah Kamu Kalau Corat-coret Rupiah Ada Sanksi Hukumnya? Inilah Sanksinya yang Bakal Bikin Pelaku Jera"

Post a Comment