Buat kamu para jomblo, pasti seringkali merasa minder sekaligus jengkel dengan status kamu yang tak kunjung berubah. Apalagi ditambah dengan bully-an temen-temen kamu yang suka ngata-ngatain kamu sebagai ‘jones’ alias jomblo ngenes. Hmm kalau kata Cita Citata sih, sakitnya tuh di sini (sambil nunjuk ke hati).
Memang sih ngenes jadi jomblo di saat temen-temen kamu udah pada punya pacar dan tinggal kamu seorang yang berstatus jomblo. Nyesek banget rasanya jika sudah mulai datang yang namanya malam minggu. Pasti banyak temen kamu yang nanya usil, ‘malam minggu kok di rumah aja? Jangan berdoa minta hujan lho, gue mau kencan soalnya’. Huft, kesel banget kan digituin.
Tapi, tenang aja sob. Ternyata negara kita tercinta ini sangat mengerti dengan nasib kita para jomblo yang tak kunjung mendapatkan pacar. Lho, kok bisa? Emang apa yang dilakuin negara buat kita-kita yang jomblo?
Negara melindungi hidup orang jomblo agar tidak terus-terusan dihina atau dibully. Nggak percaya? Mau bukti? Ini dasar-dasar hukum yang melindungi keberlangsungan hidup para jomblo. Seperti yang menambahwawasandanpengetahuan.blogspot.com kutip dari brilio.net. Semoga dengan adanya dasar hukum ini kamu bisa hidup tenang sebagai seorang jomblo.
1. Sila ke-5 Pancasila
"Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"
Sebagai warga Indonesia, baik jomblo maupun nggak jomblo berhak untuk mendapatkan keadilan yang sama di muka publik. Jomblo nggak boleh dihujat, karena itu terkandung dalam semboyan bangsa Indonesia, Bhineka Tunggal Ika. Walaupun berbeda-beda (statusnya), tapi tetap satu jua.
Setuju kan sama sila ke-5 ini?
Setuju kan sama sila ke-5 ini?
2. Pasal 28 UUD 1945
Semua warga negara itu bebas berpendapat, dan itu tercermin dari Pasal 28 UUD 1945 mengenai kebebasan berpendapat dan berkumpul bangsa Indonesia. Jelas kan? Sayangnya, kalau jomblo yang memberi pendapat, pasti akan dibantai habis-habisan dan dianggap sebagai penghiburan diri semata. Buat kamu yang merasa nggak jomblo dan sering mengejek jomblo, tolong, biarkan jomblo berbahagia dengan bebas berpendapat apapun yang merupakan isi hatinya.
3. Undang Undang No. 39 tahun 1999
"Bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun".
Jelas, negara menjamin hak asasi manusia di seluruh Indonesia. Makanya kalau kamu mau dihormati sebagai orang yang punya pacar, maka kamu nggak boleh merendahkan kaum jomblo. Saling menghormati. Itu adalah kewajiban paling hakiki seluruh warga negara Indonesia. kalau melanggar, ya siap-siap aja dipenjara!
4. TAP MPR No. XVII/MPR/1998
Jelas, dalam TAP MPR ini, setiap manusia diakui dan dihormati hak asasinya tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia dan bahkan status sosialnya. Ingat, ya, negara menjamin status sosial yang dimiliki oleh setiap warga negaranya. Artinya, mau jomblo atau nggak jomblo, semuanya sama saja. Nggak ada yang bisa membeda-bedakan di hadapan negara. kalau ada yang mengejek kamu karena kamu jomblo, artinya dia telah melanggar TAP MPR ini.
5. Piagam Declaration of independence of America (4 Juli 1776)
Nggak cuma Indonesia yang melindungi kaum jomblo, dunia internasional pun mengakui hak hidup para jomblo di seluruh dunia. Seperti tertuang dalam Piagam Declaration of Independence of America pada tanggal 4 Juli 1776.
Manusia diciptakan Tuhan itu sama, dan dikaruiniai dengan hak-hak yang sama pula. Makanya nggak pernah ada sejarahnya karena alasan jomblo, hari Minggu di kalender berubah jadi Senin, atau malam Minggu jadi malam Senin, karena Minggu jadi Senin dan Sabtu rasa Selasa cuma dirasakan oleh kamu yang....jomblo.
So, buat para jomblo mulai sekarang kamu nggak perlu khawatir lagi bakal dibully atau dihina oleh mereka yang punya pacar, karena ada dasar hukum yang melindungi kamu. Lagian, nggak ada ruginya kok jadi jomblo, malah banyak untungnya. So, think positive and be happy… J
Ada untungnya kan jadi jomblo |
0 Response to "Tahu Nggak, Ada Dasar Hukum Untuk Melindungi Para Jomblo lho"
Post a Comment